Pidana bagi percobaan sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) KUHP ialah maksimum hukuman pokok atas suatu kejahatan dikurangi. Menurut pandangan ini, seseorang yang melakukan percobaan untuk melakukan suatu tindak pidana meskipin tidak memenuhi semua unsur delik, tetap dapat dipidana apabila telah memenuhi rumusan pasal 53 KUHP. Cit. Buku ini dibuat untuk. Penghapusan pidana. TINDAK PIDANA PERCOBAAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)1 Oleh: Astri C. PENDAHULUAN A. 69) menjelaskan bahwa undang-undang tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan percobaan itu, tetapi yang diberikan ialah ketentuan mengenai syarat-syarat supaya percobaan pada kejahatan itu dapat dihukum. Masyarakat seringkali keliru dalam mengartikan apa itu percobaan. Dari rumusan yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) jelas terlihat bahwa unsur - unsur percobaan adalah sebagai. maka ketika ia menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Bandung: Sinar Baru. Soesilo. Percobaan tindak pidana atau Poging diatur di dalam buku I tentang aturan umum, bab IV, Pasal 53 dan 54 KUHP. Penganiayaan Binantang, biasa dan ringan : Sifat Percobaan : 1. Tindak Pidana Tindak pidana adalah suatu pengertian yuridis, lain halnya dengan istilah “perbuatan jahat” atau “kejahatan” (crime atau Verbrechen atau misdaad) yang diartikan secara kriminologis dan psikologis. TRIBUNNEWSMAKER. Berdasarkan pernyataan Anda, orang gila tersebut hampir melakukan tindak pidana perkosaan. 6 23 Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana, Jakarta; Sinar Grafika, 2011, h. KETENTUAN BERBARENGAN TINDAK. Dilihat dari sudut subjektif, bahwa pada diri orang tersebut telah menunjukkan suatu perilaku yang tidak bermoral, yang bersifat jahat; 6 J. Masyarakat seringkali keliru dalam mengartikan apa itu percobaan. Tujuan Mata Kuliah. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi. legalitas, mens rea, pertanggungjawaban pidana, penyertaan dalam tindak pidana, permufakatan jahat (conspiracy), percobaan, alasan penghapus pidana dan sebagainya. Seseorang yang bermaksud membunuh orang tetapi orangnya tidak mati, maka dalam hukum pidana dikenal sebagai poging atau percobaan tindak pidana. Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan hukuman mati bisa menjadi alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. beberapa tindak pidana sebagai berikut: 1. Syarat-syarat untuk dapat dipidananya percobaan menurut Pasal 53 ayat (1) KUHPidana: 1) Adanya niat; 2) Niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan; 3) Pelaksanaan itu tidak selesai. Percobaan dan Pembantuan dalam Delik Korupsi. Pidana masa percobaan adalah sistem penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya bergantung pada syarat-syarat tertentu atau kondisi tertentu. 14 Perrcobaan dalam KUHP Inggris diatur dalam. perlunya percobaan kejahatan dipidana: Percobaan: Usaha hendak berbuat: – orang yang telah mulai berbuat (untuk mencapai suatu tujuan) yang mana perbuatan itu tidak menjadi selesai. A. Percobaan tindak pidana 2. Tujuan umum yang hendak dicapai dengan Modul 1 ini, diharapkan Anda. Berikut bunyi Pasal 53 ayat (1) KUHP: “ (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah terbukti dari adanya permulaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata. Pelaksanaan tidak selesai bukan semata - mata karena kehendak pelaku sendiri. Sianturi dalam buku Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan, dalam peristilahan di Indonesia, delik atau het strafbare feit telah diterjemahkan oleh para sarjana dan juga telah digunakan dalam berbagai perumusan undang-undang dengan berbagai istilah bahasa Indonesia sebagai (hal 204 – 207): Mengenai ketentuan percobaan melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Pasal 17 ayat (1) UU 1/2023 yang berbunyi: KUHP. Pasal 53 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum; -----4. tindak pidana penggelapan asuransi; 3. Adapun bunyi dari pasal tersebut sebagai berikut : Pasal 53 ayat (1): (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Rakhmat Hidayat Diperkirakan setiap tahunnya 600. Bentuk percobaan yang ke-2 Hazewinkel-Suringa, disebutnya tentative atau unbeendigter versuch percobaan yang tidak selesai yang diberikannya contoh ialah kasus yang diadili Hoge Raad pada tanggal 24 Unsur-Unsur Percobaan. Aliran klasik : Hukum pidana bertujuan untuk menakut-nakuti setiap orang, agar tidak melakukan perbuatan yang tidak baik (delik) Menurut aliran ini, tujuan hukum pidana bermaksud untuk melindungi individu-individu dari kekuasaan penguasa yang sewenang-wenang. Percobaan ( Poging) memang dipakai dalam istilah pidana. 3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang Hukum Pidana, percobaan untuk melakukan tindak-tindak pidana tersebut telah dinyatakan sebagai tidak dapat dihukum. Wirjono Prodjodikoro S. 1. Perkembangan kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora kini. Mohon agar Terdakwa dijatuhi :Pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun, dikurangkan selamaTerdakwa menjalani penahanan sementara. Percobaan (Poging) 4 b. A. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didik Anwar bin Kasmuri (alm) denganpidana selama 7 (tujuh) bulan. id - Pemerintah mengklaim telah. Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur delik percobaan, dalam arti percobaan suatu kejahatan yang tidak berhasil, bukan berarti membebaskan sang pelaku dari ancaman hukuman pidana karena niat batin dan upaya permulaan yang buruk telah terjadi. A. Percobaan seperti yang diatur dalam KUHP yang berlaku saat ini menentukan, bahwa yang dapat dipidana adalah seseorang yang melakukan percobaan suatu delik kejahatan, sedangkan percobaan terhadap delik pelanggaran tidak dipidana, sebagaimana dalam Pasal 54 KUHP yang menyatakan bahwa mencoba melakukan pelanggaran tidak pidana, hanya saja. tirto. JAWAB. Makalah percobaan tindak pidana. Sifat Percobaan (Poging, Attempt) Mengenai sifat dari percobaan ini terdapat 2 (dua) pandangan, yaitu : Percobaan dipandang sebagai strafausdehnungsgrund; dan. . “. HUKUM PIDANA PERCOBAAN (POGING) TINDAK PIDANA PERCOBAAN (POGING) a. A. ”. Percobaan kejahatan yang dapat dipidana hanya pada tindak pidana dolus (kesengajaan), dan tidak mungkin pada tindak pidana culpa (kealpaan). JOM Fakultas Hukum Volume 2 Nomor 2 Oktober 2015 PENYIDIKAN TERHADAP KASUS PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI WILAYAH HUKUM. Namun KUHP hanya merumuskan batasan tentang kapan dapat dikatakan ada percobaan untuk melakukan kejahatan yang dapat dipidana, yaitu dalam Pasal 53 (1). R. pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu. “Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus. Sebagaimana dikatakan sebelumnya, dalam KUHPidana sendiri tidak diberikan definisi tentang apakah yang dimaksudkan dengan percobaan, melainkan dalam Pasal 53 ayat (1) KUHPidana hanyaAssalamualaikum wr. Jonkers, Op. hukum pidanaoleh hakim dalam kasus Tindak Pidana Percobaan Perdagangan Orang, dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim dalam menerapkan sanksi pidana terhadap Tindak Pidana Tindak Pidana Percobaan Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 980/Pid. PERCOBAAN PENYERTAAN PERBARENGAN PEMBANTUA N 9. Seseorang yang melakukan percobaan tindak pidana suatu delik meskipun tidak memenuhi semua unsur dalam rumusan delik asalkan telah memenuhi delik dalam rumusan Pasal 53 ayat (1) tetap dipidana. Montolalu2 ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi dasar teori dari dapat dipidananya perbuatan percobaan dan bagaimana syarat-syarat untuk dapat dipidananya percobaan menurut KUH Pidana, Perbedaan Percobaan Tindak Pidana Yang Dapat Dihukum Dengan Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Dapat Dihukum Percobaan Yang Dapat Dihukum Menurut Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP), Buku Kesatu, Aturan Umum, Bab IV. TUGAS 3 Deskripsikan contoh kasus pidana yang menggambarkan 1. Percobaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditinjau Dari KUHP Dan Undang-Undang No. Latar Belakang Masalah Kitab hukum pidana tidak memberikan pengertian yang tegas tentang percobaan tetapi hanya memberikan bentuk percobaan Menyatakan Terdakwa Pitres Potoboda bersalah melakukan tindak pidana percobaan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 340 Jo. Latar Belakang Dewasa ini banyak sekali terdapat kasus percobaan yang terjadi di masyarakat kita, baik kasus percobaan pencurian, percobaan pembunuhan, sampai percobaan pemerkosaan terjadi. b. Kedua, perihal percobaan. c. Berikut teori-teori tentang percobaan : Table of Contents [ hide] Percobaan yang Tidak Wajar (Ondeugdelijke. (2) Setelah masa percobaan habis, perintah supaya pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi, kecuali jika sebelum masa percobaan habis, terpidana dituntut karena melakukan. Mengenai percobaan yang tidak mampu karena obyeknya Memorie van Toelichting (MvT) menentukan bahwa s yarat - syarat umum percobaan menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 53 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) adalah syarat - syarat percobaan untuk melakukan kejahatan yang tertentu di dalam Buku II Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP). tindak pidana penipuan asuransi; 2. Lamintang. Penjelasan Percobaan Pembunuhan Mengenai percobaan melakukan tindak pidana dapat dilihat pengaturannya dalam Pasal 53 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana: (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena. Anehnya, kasus percobaan pemerkosaan itu dianggap polisi hanya dugaan. Materi perkuliahan hukum pidana lanjutan lebih terfokus pada pemahaman asas-asas hukum pidana sebagai kelanjutan dari mata kuliah hukum pidana. 193. (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata. Dasar memperluas dapat dipidana orang. ; dan, 4) Tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri; Tetapi, syarat “tidak selesainya pelaksanaan. Intisari: Pidana bersyarat, yang dalam praktik hukum sering disebut dengan pidana/hukuman percobaan, adalah sistem penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya bergantung pada syarat-syarat tertentu atau kondisi tertentu. Karena istilah niat disini adalah artinya kesengajaan, yang mengenaiTujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi dasar teori dari dapat dipidananya perbuatan percobaan dan bagaimana syarat-syarat untuk dapat dipidananya percobaan menurut KUH Pidana, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Pengertian & Sifat Percobaan. 4/SEMA 7 2012. Kata kunci: Percobaan Tindak Pidana, KUHP Indonesia, Attempts to Commit Offences, Singapore Penal Code. 2. Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurutpasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP jo pasal 53 KUHP. 2. Dalam kenyataannya, masyarakat masih memiliki tanda. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum Pidana, Pembagian Hukum Pidana dan Definisi, Tujuan dan Objek Ilmu Hukum Pidana. Latar Belakang Dewasa ini banyak sekali terdapat kasus percobaan yang terjadi di masyarakat kita, baik kasus percobaan pencurian, percobaan pembunuhan, sampai percobaan pemerkosaan terjadi. (Moeljatno, 1985, Hukum Pidana Delik Delik Percobaan,Penyertaan,PT. Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Jakarta: Prenada Media Group, cetakan ke 2, Februari 2010, hal. Kondisi tersebut meliputi, pidana harus dijalankan jika sebelum masa percobaan tersebut selesai, orang tersebut melakukan tindak pidana. Dalam buku “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia” karya Prof Dr. Baca juga: Rekam Jejak WNA yang Bunuh Mertuanya di Banjar, Pernah Terjerat Kasus Percobaan Pembunuhan di San Francisco. semoga bermanfaat :)BAB I PENDAHULUAN I. Percobaan Perbuatan pidana (Poging) Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang Aturan Umum, Bab 1V pasal 53 dan 54 KUHP. 3 Namun draft RKUHP versi ter akhir yakni September 2019, komutasi hukuman mati tidak. ,M. Apa syarat agar seorang pelaku dapat dihukum karena bersalah telah melakukan suatu percobaan? Simak selengkapnya: Tentang Percobaan Tindak Pidana (Poging) Percobaan diartikan sebagai menuju ke sesuatu hal, tapi tidak sampai kepada hal yang dituju itu, atau dengan pengertian lain hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai. com Percobaan penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 352 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP). Tafsir otentik, merujuk pada niat percobaan adalah sama dengan bentuk kesengajaan (kesengajaan dengan maksud, kesengajaan berinsyaf kepastian, dan kesadaran berinsyaf kemungkinan), ini merujuk. Menyatakan terdakwa GIYARTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Kata Kunci : Pengaturan pidana bersyarat (percobaan) Tindak pidana korupsi PIDANA UMUM/C. 1993. BinaAksara,Jakarta halaman11-12) PandanganEddy O. 1. Tujuan hukum pidana : Jawab : a. analisis kasus percobaan (pogging), Penyertaan, dan Perbarengan . 5 Victory Prawira Yan Lepa, “Pidana Pengawasan dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia”, Artikel Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado,melakukan tindak pidana selama masa percobaan mulai berlaku. Dan berikut 7 fakta. 53 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Pitres Potoboda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun; Yang menjadi patokan utama untuk “dapat” dijatuhkan pidana masa percobaan, bukanlah besar “lamanya” ancaman hukuman penjara dalam rumusan pasal delik yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut, namun dari besar “lamanya” vonis pidana penjara ataupun pidana kurungan dalam amar putusan, yakni paling lama penjara / kurungan selama satu tahun. Dalam Modul 1 ini Anda akan dijelaskan hal yang dimaksudkan dengan 2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga. Sebagaimana diterangkan S. Percobaan seperti yang diatur dalam KUHP yang berlaku saat ini menentukan, bahwa yang dapat dipidana adalah seseorang yang melakukan percobaan suatu delik kejahatan,. Perampokan dan pencurian pun dua jenis delik yang berbeda pengaturan dalam KUHP. 155. Dalam Modul 1 ini Anda akan dijelaskan hal yang. Pertama, kami akan menjelaskan mengenai Pidana Bersyarat terlebih dahulu. Rumusan Percobaan Menurut KUHP Inggris dan KUHP Indonesia Dalam sistem hukum pidana Inggris, perrcobaan dikategorikan sebagai misdemenor meskipun percobaan tersebut ditujukan pada suatu kejahatan (crime) yang berarti bahwa percobaan tetap termasuk dalam suatu bentuk pelanggaran hukum yang ringan. Masyarakat Indonesia sebagai local wisdom telah menyelesaikan tindak pidana percobaan pembunuhan. Abstrak This study aims to find out the similarities, differences,. 3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Teori Percobaan Dalam Tindak Pidana. Percobaan. A. Yang dapat dipidana hanyalah percobaan terhadap tindak pidana yang berupa “kejahatan” saja, sedangkan percobaan terhadap pelanggaran tidak dipidana sebagimana ditentukan dalam pasal 54 KUHP. percobaan tindak pidana atau pogging menurut rancangan KUHP tahun 2012 tidak ada bedanya dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana. Secara keseluruhan, pidana percobaan adalah instrumen hukum yang memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi para pelaku tindak pidana. Dari Pasal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa. Mereka memiliki hak untuk menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Percobaan tindak pidana yang penting ada niat dalam menentukan seseorang telah melakukan permulaan pelaksanan. – Syaratnya perbuatan itu telah dimulai (bukan hanya sekedar niat semata) Contoh: hendak. Percobaan yang dapat dipidana menurut system KUHP bukanlah percobaan terhadap semua jenis tindak pidana. Percobaan melakukan pelanggaran tidak dipidana (bahkan ditegaskan dalam pasal 54); 4. PERCOBAAN (Poging) MOHAMMAD EKAPUTRA, SH. Di sini polisi menangkap beberapa orang tersebut bukan pada locus delicti dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Percobaan mampu dan percobaan tidak mampu Hukum pidana membedakan ketidakmampuan dalam percobaan meliputi: 1) Ketidakmampuan pelaku 2) Ketidakmampuan sarana atau alat 3) Ketidakmampuan objek 8. Dasar-Dasar Untuk Mempelajari Hukum Pidana Yang Berlaku Di Indonesia. Mengenai isi dari pengertian tindak pidana tidak ada kesatuan pendapat di antara para sarjana. Seperti misalnya, pidana harus dijalankan jika sebelum masa percobaan tersebut selesai, orang tersebut melakukan tindak. R Sianturi (1986:310) bahwa percobaan merupakan perluasan tindak pidana atau tindak pidana berbentuk khusus. Oleh karenanya Oditur Militer mohon agar Terdakwadijatuhi pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan. Berikut ini teori-teori percobaan tindak pidana : Teori Subjektif. , hal. Adapun bunyi dari pasal tersebut sebagai berikut : Pasal 53 ayat (1): (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. HUKUM PIDANA 04. Percobaan (Poging) memang dipakai dalam istilah pidana. Hukum Pidana, Pembagian Hukum Pidana dan Definisi, Tujuan dan Objek Ilmu Hukum Pidana. docx Siti Sadiah “ Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” (Pasal 53 ayat (1) KUHP) Syarat-Syarat Percobaan Menurut KUHP. Kata kunci: Percobaan, kejahatan. Berdasarkan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), syarat - syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pelaku agar dapat dihukum karena telah melakukan suatu percobaan untuk melakukan kejahatan adalah sebagai berikut : Adanya suatu maksud atau. Dari rumusan yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) jelas terlihat bahwa unsur - unsur percobaan adalah sebagai berikut : Adanya Niat; Adanya permulaan pelaksanaan; dan. Tentang Percobaan, Pasal 53 ayat (1) mengatakan “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah. 10 KUHP, khususnya pada pidana penjara dan kurungan yang keberlakuannya. COM - Polisi endus percobaan pembunuhan di kasus KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora. Staradausdehnungsgrund àOrang. 5 (2) Kecuali dalam perkara pendapatan (penghasilan) dan gadai Negara, maka hakim mempunyai kuasa itu juga, apabila. Ahmad Rosiditerbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana1. 23 22 Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 3, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002, h. 1. Pasal 17 (1) Percobaan melakukan tindak pidana, dipidana jika pembuat telah mulaiMenyatakan terdakwa Didik Anwar Bin Kasmuri (alm) bersalah melakukantindak pidana " percobaan pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 ayat1 ke 4 jo pasal 53 ayat 1 KUHP dalam dakwaan Subsidiaitr;2. b. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 2. pidana), sedangkan pengaturan pidana mati di dalam RKUHP September 2019 bukan lagi sebagai jenis pidana pokok melainkan diatur sebagai pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang. Namun dalam Pasal 100 Ayat 2 dijelaskan, pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Sehingga dalam kasus tersebut tidak tepat apabila pertimbangan Mahkamah Agung tentang batas dari tindak pidana percobaan dan tindak pidana pencurian tersebut diterapkan karena tidak ada keraguan lagi bahwa unsur ‘mengambil’ dalam perbuatan tersebut telah terpenuhi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.